Senin, 09 Desember 2019

Jurnalistik



MAKALAH

Disusun oleh :
1.      Izza Auliyai Rabby / 18107030019
2.      Aida Nursafitri
3.      Nadin Sabila Azti
4.      Adit Nurdiansyah
5.      Nurhidayah
6.      Luthfi Ameilia
7.      Nurhamidah

Daftar Isi




1.    Pendahuluan

1.1   Latar Belakang Masalah

a.       Mengidentifikasi pertanyaan mengenai aspek-aspek Jurnalisme, dari pengertian hingga implementasinya.

1.2   Rumusan Masalah

a.       Mengidentifikasi apakah kode etik Jurnalistik itu?
b.      Menganalisa dimana, kapan, serta bagaimana Kode etik Jurnalistik diimplementasikan dalam realisme kehidupan
c.       Mengeksplorasi tokoh “siapa” yang menjadi aktor-aktor yang wajib mengimplementasikan Kode etik Jurnalisme

1.3   Tujuan Pembahasan

a.       Menjelaskan secara analitis aspek-aspek Jurnalistik, terkhusus Kode etik Jurnalistik secara komprehensif

2.    Pembahasan

2.1   Pengertian Jurnalistik


Jurnalistik menurut Roland E. Wolseley adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah dan disiarkan di stasiun siaran. Kata Journal bersumber dari bahasa Latin yakni “Diurnalis” yang artinya orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik. Menjadikan secara etimologis jurnalistik yaitu laporan mengenai kejadian sehari-hari yang sekarang dikenal dengan istilah berita (news). Pengertian sederhana dari jurnalistik yaitu aktivitas yang berkaitan dengan pencatatan atau melaporkan setiap hari. Jurnalistik dan Jurnalisme adalah suatu proses pewartaan, pelaporan, serta pengumpulan data, jika jurnalistik adalah take action dari Jurnalisme, maka, Jurnalisme sendiri memiliki arti seluruh proses yang berkaitan dengan seluruh esensi dan eksistensi dari Jurnalistik itu sendiri, ketika berbicara soal Jurnalistik, maka, akan ada yang disebut sebagai kode etik Jurnalistik, yakni sekumpulan etiket/moral yang harus dijunjung tinggi oleh para Jurnalis kapanpun dan dimanapun, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah pers dan komunikasi massa. Jurnalistik adalah seperangkat atau suatu alat madia massa. Pengertian jurnalistik dari berbagai literature dapat dikaji definisi jurnalistik yang jumlahnya begitu banyak. Namun jurnalistik mempunyai fungsi sebagai pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat mengenai apa saja yang terjadi di dunia. Apapun yang terjadi baik peristiwa factual (fact) atau pendapat seseorang (opini), untuk menjadi sebuah berita kepada khalayak.
Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaopran setiap hari. Jadi jurnalistik bukan pers, bukan media massa. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala lainnya. Fungsi kode etik jurnalistik adalah untuk menjaga kualitas dan standard seorang wartawan dalam melakukan pekerjaan. Hanya saja dengan tuntutan pekerjaan dan mungkin persaingan dengan media-media lain, seringkali wartawan mengabaikan aturan dan prinsip yang seharusnya selalu diterapkan.

2.2 Tujuan Jurnalisme

Jurnalisme mempunyai fungsi sebagai pemberi informasi kepada mayarakat supaya warga bisa mengatur diri sendiri. Media massa sangat membantu masyarakat dengan cara menyajikan berita yang sedang terjadi di lingkungan, menjadikan masyarakat dapat mengetahui permasalahan disekelilingnya yang bisa saja terlewat dari keseharian atau tidak disadari. Dengan terdapatnya pemberitaan tersebut kebenaran berita menjadi dasar dari perbuatan yang diambil oleh masyarakat.Jurnalisme juga mempunyai fungsi untuk membangun masyarakat. Berita yang menerangkan keadaan kelompok masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dan dilupakan dapat mendorong kelompok masyarakat yang lain untuk membantu keluar dari permasalahan yang dialami. Dalam batasan yang lebih besar dapat menjadi pendorong negara untuk membuat kebijakan yang pro rakyat.
Jurnalisme mempunyai fungsi lain sebagai pemenuhan hak-hak warga negara. Hak-hak ini bisa diartikan memperoleh informasi yang benar dan akurat. Media massa adalah alat yang sangat baik dan efektif untuk menyuarakan hak rakyat baik melalui berita yang ditulis oleh wartawan, ataupun melalui opini dan surat pembaca yang ditulis dalam media massa.

2.2  Ruang Lingkup Jurnalistik


Ruang lingkup jurnalistik sama saja dengan ruang lingkup pers. Dalam garis besar jurnalistik Palapah dan Syamsudin dalam  membagi ruang lingkup jurnalistik ke dalam dua bagian, yaitu : news dan views (Diktat “Dasar-dasar Jurnalistik”).
News dapat dibagi menjadi menjadi dua bagian besar, yaitu :
1. Stainght news, yang terdiri dari :
a. Matter of fact news
b. Interpretative report
c. Reportage
            3. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

2.4  Penyalahgunaan Kode Etik


Penyalahgunaan kode etik dalam media informasi, berikut iantaranya:
1)        Tidak mencantumkan sumber berita
Dituliskan bahwa salah satu kode etik wartawan yang harus dipenuhi adalah profesionalisme. Profesionalisme disini mencakup ketaatan pada aturan penulisan berita.
2)        Membuat berita pesanan
Penyalahgunaan kode etik dalam media informasi yang saat ini marak sekali dilakukan, yaitu membuat macam-macam berita karena permintaaan pihak lain. Pengaruh media massa terhadap masyarakat dan berusaha memanfaatkan media untuk kepentingan pribadinya.
3)        Merusak dan melanggar hak property orang lain
Ada beberapa wartawan yang nekat untuk memasuki wilayah pribadi orang lain. Misalnya, melompat pagar untuk masuk ke rumah narasumber yang dicari. Hal ini perlu diperhatikan oleh setiap wartawan, sesulit apapun dalam mencari berita, mereka harus menghormati dan meghargai privasi orang lain.
4)        Mengarang berita dengan wawancara fiktif
Wawancara fiktif adalah wawancara yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Untuk membuat berita seakan-akan benar dan untuk menarik perhatian public.
5)        Melakukan fitnah
Membuat berita yang tidak benar untuk memfitnah orang lain tentu akan sangat merugikan pihak yang difitnah. Dalam kode etik jurnalistik pasal 4 dikatakan bahwa seorang wartawan tidak boleh membuat berita fitnah, sadis, atau cabul.
6)        Membicorkan identitas narasumber
Sebelum melakukan wawancara, wartawan akan melakukan kesepakatan dengan narasumber apakah identitas narasumber boleh dicanyumkan atau tidak. Apabila narasumber tidak menghendaki informasi terkait dirinya disebarluaskan, maka wartawan harus mengikuti kesepakan tersebut.
7)        Menyebarluaskan foto korban asusila
Wartawan juga harus bijaksana dalam mengilah berita untuk dipiblikasikan. Ia harus pandai memilah-milah mana informasi yang dapat atau tidak dapat diketahu public.
8)        Memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi
Penyalahgunaan profesi ynag terkadang dilakukan wartawan aalah ketika melanggar rambu-rambu lalu lintas karena alasan darurat.

2.5 Fungsi Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan.[4] M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.[5] Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:[5]

a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;

c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;

d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;

d.      Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

2.6  Asas-asas Kode Etik Jurnalistik


Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

3      Penutup

3.5 Kesimpulan


Kehati-hatian itu dimulai sejak proses menggali, menuliskan atau mengolah, hingga menyajikan informasi. Sangat dipertimbangkan apakah sebuah informasi yang akan disajikan sudah memenuhi azas keberimbangan, tidak merugikan pihak tertentu, tidak menyinggung SARA, disampaikan dalam bahasa yang etis dan tidak vulgar, hingga diteliti apakah sebuah karya jurnalistik itu telah dituliskan dengan kaidah bahasa, ejaan, pun dengan tanda baca yang benar. Karena itu, suatu produk jurnalistik selalu dihasilkan melalui proses tinjauan lapangan, cross check and balance, diskusi internal redaksi, penulisan, editing, hingga pemuatan. Karena itu, seorang jurnalis bukanlah tukang ketik yang sekadar menuliskan apa yang harus ditulis tanpa terbebani proses, risiko, dan validitas sebuah informasi yang dituliskan.

Daftar Pustaka


Tebba. Sudirman. 2005. Jurnalistik Baru. Jakarta: Kalam Indonesia.
Bertens. K. 2005. Etika. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama.
Sukardi. Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta: Dewan Pers.
Siregar. R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI.
https://duniabroadcast.wordpress.com/category/jurnalistik diakses pada 5 desember 2019, pukul 22.36 WIB




Tidak ada komentar:

Posting Komentar