MAKALAH
Disusun
oleh :
1. Izza Auliyai Rabby / 18107030019
2. Aida Nursafitri
3. Nadin Sabila Azti
4. Adit Nurdiansyah
5. Nurhidayah
6. Luthfi Ameilia
7. Nurhamidah
Daftar
Isi
1.
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang Masalah
a. Mengidentifikasi pertanyaan mengenai aspek-aspek Jurnalisme, dari
pengertian hingga implementasinya.
1.2
Rumusan
Masalah
a.
Mengidentifikasi apakah kode etik Jurnalistik
itu?
b. Menganalisa dimana, kapan, serta bagaimana Kode etik Jurnalistik
diimplementasikan dalam realisme kehidupan
c.
Mengeksplorasi tokoh “siapa” yang menjadi
aktor-aktor yang wajib mengimplementasikan Kode etik Jurnalisme
1.3
Tujuan
Pembahasan
a. Menjelaskan secara analitis aspek-aspek Jurnalistik, terkhusus Kode etik
Jurnalistik secara komprehensif
2.
Pembahasan
2.1 Pengertian
Jurnalistik
Jurnalistik menurut Roland E. Wolseley adalah
pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum,
pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk
diterbitkan pada surat kabar, majalah dan disiarkan di stasiun siaran. Kata
Journal bersumber dari bahasa Latin yakni “Diurnalis” yang artinya orang yang
melakukan pekerjaan jurnalistik. Menjadikan secara etimologis jurnalistik yaitu
laporan mengenai kejadian sehari-hari yang sekarang dikenal dengan istilah
berita (news). Pengertian sederhana dari jurnalistik yaitu aktivitas yang
berkaitan dengan pencatatan atau melaporkan setiap hari. Jurnalistik dan
Jurnalisme adalah suatu proses pewartaan, pelaporan, serta pengumpulan data,
jika jurnalistik adalah take action dari Jurnalisme, maka, Jurnalisme
sendiri memiliki arti seluruh proses yang berkaitan dengan seluruh esensi dan
eksistensi dari Jurnalistik itu sendiri, ketika berbicara soal Jurnalistik,
maka, akan ada yang disebut sebagai kode etik Jurnalistik, yakni sekumpulan
etiket/moral yang harus dijunjung tinggi oleh para Jurnalis kapanpun dan
dimanapun, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor
40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya
adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu
mencari dan menyajikan informasi.
Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah pers dan
komunikasi massa. Jurnalistik adalah seperangkat atau suatu alat madia massa.
Pengertian jurnalistik dari berbagai literature dapat dikaji definisi
jurnalistik yang jumlahnya begitu banyak. Namun jurnalistik mempunyai fungsi
sebagai pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari
peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat mengenai apa saja yang terjadi
di dunia. Apapun yang terjadi baik peristiwa factual (fact) atau pendapat
seseorang (opini), untuk menjadi sebuah berita kepada khalayak.
Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan
pencatatan atau pelaopran setiap hari. Jadi jurnalistik bukan pers, bukan media
massa. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan,
mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala lainnya. Fungsi kode
etik jurnalistik adalah untuk menjaga kualitas dan standard seorang wartawan
dalam melakukan pekerjaan. Hanya saja dengan tuntutan pekerjaan dan mungkin
persaingan dengan media-media lain, seringkali wartawan mengabaikan aturan dan
prinsip yang seharusnya selalu diterapkan.
2.2 Tujuan Jurnalisme
Jurnalisme mempunyai fungsi sebagai pemberi informasi kepada mayarakat supaya
warga bisa mengatur diri sendiri. Media massa sangat membantu masyarakat dengan
cara menyajikan berita yang sedang terjadi di lingkungan, menjadikan masyarakat
dapat mengetahui permasalahan disekelilingnya yang bisa saja terlewat dari
keseharian atau tidak disadari. Dengan terdapatnya pemberitaan tersebut
kebenaran berita menjadi dasar dari perbuatan yang diambil oleh
masyarakat.Jurnalisme juga mempunyai fungsi untuk membangun masyarakat. Berita
yang menerangkan keadaan kelompok masyarakat yang selama ini mengalami
kesulitan dan dilupakan dapat mendorong kelompok masyarakat yang lain untuk
membantu keluar dari permasalahan yang dialami. Dalam batasan yang lebih besar
dapat menjadi pendorong negara untuk membuat kebijakan yang pro rakyat.
Jurnalisme mempunyai fungsi lain sebagai pemenuhan hak-hak warga
negara. Hak-hak ini bisa diartikan memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Media massa adalah alat yang sangat baik dan efektif untuk menyuarakan hak rakyat
baik melalui berita yang ditulis oleh wartawan, ataupun melalui opini dan surat
pembaca yang ditulis dalam media massa.
2.2
Ruang Lingkup Jurnalistik
Ruang lingkup jurnalistik sama saja dengan ruang lingkup pers.
Dalam garis besar jurnalistik Palapah dan Syamsudin dalam membagi ruang lingkup jurnalistik ke dalam
dua bagian, yaitu : news dan views (Diktat “Dasar-dasar Jurnalistik”).
News dapat dibagi menjadi menjadi dua bagian besar, yaitu :
1. Stainght news, yang terdiri dari :
a. Matter of fact news
b. Interpretative report
c. Reportage
3. Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode
Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis,
dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas
korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan
suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada
pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
2.4 Penyalahgunaan Kode Etik
Penyalahgunaan kode etik dalam media informasi, berikut iantaranya:
1)
Tidak
mencantumkan sumber berita
Dituliskan
bahwa salah satu kode etik wartawan yang harus dipenuhi adalah profesionalisme.
Profesionalisme disini mencakup ketaatan pada aturan penulisan berita.
2)
Membuat
berita pesanan
Penyalahgunaan
kode etik dalam media informasi yang saat ini marak sekali dilakukan, yaitu
membuat macam-macam berita karena permintaaan pihak lain. Pengaruh media massa
terhadap masyarakat dan berusaha memanfaatkan media untuk kepentingan pribadinya.
3)
Merusak
dan melanggar hak property orang lain
Ada
beberapa wartawan yang nekat untuk memasuki wilayah pribadi orang lain.
Misalnya, melompat pagar untuk masuk ke rumah narasumber yang dicari. Hal ini
perlu diperhatikan oleh setiap wartawan, sesulit apapun dalam mencari berita,
mereka harus menghormati dan meghargai privasi orang lain.
4)
Mengarang
berita dengan wawancara fiktif
Wawancara
fiktif adalah wawancara yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Untuk membuat
berita seakan-akan benar dan untuk menarik perhatian public.
5)
Melakukan
fitnah
Membuat
berita yang tidak benar untuk memfitnah orang lain tentu akan sangat merugikan
pihak yang difitnah. Dalam kode etik jurnalistik pasal 4 dikatakan bahwa
seorang wartawan tidak boleh membuat berita fitnah, sadis, atau cabul.
6)
Membicorkan
identitas narasumber
Sebelum
melakukan wawancara, wartawan akan melakukan kesepakatan dengan narasumber
apakah identitas narasumber boleh dicanyumkan atau tidak. Apabila narasumber
tidak menghendaki informasi terkait dirinya disebarluaskan, maka wartawan harus
mengikuti kesepakan tersebut.
7)
Menyebarluaskan
foto korban asusila
Wartawan
juga harus bijaksana dalam mengilah berita untuk dipiblikasikan. Ia harus
pandai memilah-milah mana informasi yang dapat atau tidak dapat diketahu public.
8)
Memanfaatkan
profesi untuk kepentingan pribadi
Penyalahgunaan
profesi ynag terkadang dilakukan wartawan aalah ketika melanggar rambu-rambu
lalu lintas karena alasan darurat.
2.5 Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan,
bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi
fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa
bagi wartawan.[4] M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik
Jurnalistik bagi wartawan.[5] Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki
lima fungsi, yaitu:[5]
a. Melindungi
keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang
profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
d.
Mencegah
manipulasi informasi oleh narasumber
2.6 Asas-asas Kode Etik Jurnalistik
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh
gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang
berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006
tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara
berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak
koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang
mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak
boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan
kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara
proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan
Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.
Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat
dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis,
bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi
profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam
asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang
melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang
didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the
record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang
tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat
memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan
penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik
Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan
profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas
tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal
yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap,
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan
orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita
berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban
kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan
segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat
atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari
hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada
hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan
menghormati asas praduga tak bersalah.
3
Penutup
3.5 Kesimpulan
Kehati-hatian itu dimulai sejak proses
menggali, menuliskan atau mengolah, hingga menyajikan informasi. Sangat
dipertimbangkan apakah sebuah informasi yang akan disajikan sudah memenuhi azas
keberimbangan, tidak merugikan pihak tertentu, tidak menyinggung SARA,
disampaikan dalam bahasa yang etis dan tidak vulgar, hingga diteliti apakah
sebuah karya jurnalistik itu telah dituliskan dengan kaidah bahasa, ejaan, pun
dengan tanda baca yang benar. Karena itu, suatu produk jurnalistik selalu
dihasilkan melalui proses tinjauan lapangan, cross check and balance, diskusi
internal redaksi, penulisan, editing, hingga pemuatan. Karena itu, seorang
jurnalis bukanlah tukang ketik yang sekadar menuliskan apa yang harus ditulis
tanpa terbebani proses, risiko, dan validitas sebuah informasi yang dituliskan.
Daftar Pustaka
Tebba.
Sudirman. 2005. Jurnalistik Baru. Jakarta: Kalam Indonesia.
Bertens.
K. 2005. Etika. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama.
Sukardi.
Wina Armada. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. Jakarta:
Dewan Pers.
Siregar.
R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan
Kehormatan PWI.
https://duniabroadcast.wordpress.com/category/jurnalistik diakses pada 5 desember 2019, pukul 22.36 WIB
https://www.siswaunggul.com/2018/02/pengertian-kode-etik-jurnalistik-sanksi.html diakses pada 5 desember 2019, pukul 22.51 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar