PERKEMBANGAN
PERS PASCA REFORMASI
1.
Tahun 1945-1950
Terjadi
perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang salah satunya pers, yaitu peralatan
percetakan. Kuatnya pers RI di mulai dengan beredarnya koran secara merdeka…
dll
2.
Tahun 1950- 1960
Pers
sebagai alat propaganda partai politik. Partai politik menggunakan media /
koran untuk mempromosikan partai politik pada masa itu pers dikenal dengan pers
partisipan.
3.
Tahun 1970
Pers
mengalami depotitisasi dan komersialisasi pers 1973. Permerintah orde baru
menggabungkan partai politik menjadi 3 partai, yaitu Golkar, PDI, PPP.
Kehadiran peraturan tersebut membuat hubungan pers dan partai politik terhenti,
sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
4.
Tahun 1980
1982
departemen penerangan mengeluarkan peraturan menteri penerangan No. 1 tahun
1984 tentang Surat Izin Pernerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP ini pers
sangat mudah untuk di tutup dan diberhentikan kegiatannya.
5.
Tahun 1990
Pers
menentang pemerintah dengan membuat artikel yang kritis terhadap tokoh dan
kebijakan orde baru. Tahun 1992 3 majalah yang ditutup yaitu, Tempo, De TIK,
dan Editor.
6.
Tahun 1998-1999
Pers
mengalami pembebasan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dipermudahnya pengurusan
SIUPP. Berdasarkan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999
tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
dan kontrol sosial. Dan pasal tersebut dapat mengambil kesimpulan bahwa pers
bebas dalam menyebarkan tayangan tersebut bermanfat bagi masyarakat yang
melihatnya dan sesuai dengan norma sosial agama dan budaya masyarakat. Dan
diharapkan tidak menimbulan perpecahan masyarakat yang dapat menimbulkan
disentergrasi bangsa.
Tahun 1998 bisa dikatakan kemerdekaan jurnalistik.
Mengapa ? Karena dengan adanya undang-undang tersebut dan pemerrintah baru.
Oleh karena itu, ada
pembebasan menerbitkan dan mengelola pers. Dalam era ini pers memang dijamin dan diperjuangkan. Setelah 10 tahun hal ini
mengalami kekhawatiran
dikarenakan dunia pers seolah tidak ada batas kebebasan dan berdampak negatif.
Dapat dikatakan demekian karena ada beberapa pers yang tidak menggunakan etika
jurnalistik dalam melakukan kegiatan jurnalistik dan membuat alur liberasi yang
tinggi seperti pemberitaan informasi yang tidak sesuai fakta, dan tidak jelas
asalnya.
Pelanggaran
pun banyak datang dari jurnalisme media siber atau media pers online. Walaupun
memiliki pedoman yang disahkan oleh Dewan pers pada tahun 2012 yang berfungsi
sebagai peduan agar pengelolaan jurnalisme dilaksanakan professional tetapi
tetap saja ada pelanggaran kode etik jurnalisme dan melanggar norma.
7. Tahun 2000-2018
(Sekarang)
Sejak dibebaskannya
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, mulai memasuki masa perubahan akibat
kemajuan teknologi digital. Hal ini diakibatkan
kurangnya pendanaan dan merosotnya jumlah penjualan. Penjabat kini tak lagi
bicara dengan pemimpin redaksi. Mereka lebih nyaman langsung berbicara dengan
publik dengan menggunakan media sosial. Hal ini membuat pers kehilangan
perannya untuk menyampaikan informasi terbaru kepada publik. Akibatnya pers mengangkat
topik pembicaraan netizen dari media sosial sebagai bahan liputan/acara
ditelevisi.
Televisi pun tak lagi ditonton oleh generasi Y dan
Z. mereka lebih menikmati informasi dan hiburan melalui ponsel atau medsos.
Tetapi hal itu belum semua terealisasikan sepenuhnya karena masih adanya
Generasi Baby Boomers (yang lahir tahun 1946-1964) dan Generasi X (yang lahir
tahun 1965-1976)
KELEBIHAN
Pemerintah
tak lagi mengekang kebebasan pers sehingga masyarakat
memiliki pilihan
informasi nyaris tak terbatas.
KEKURANGAN
a. Terjadi
persaingan keras yang mengakibatkan pers mengabaikan sisi-sisi yang seharusnya
mereka pegang. Seperti masalah check and balance dalam memberitakan suatu
peristiwa.
b. Lebih
tunduk pada pemilik modal
c. Pers
digunakan untuk
mengungkapkan kebobrokan pejabat.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa pers pada masa orde baru sangat berbeda dengan masa
pasca reformasi. Pada masa orde baru sangat di batasi dan dijadikan sebagai
boneka pemerintah untuk kepentingannya. Sedangkan pada masa pasca reformasi
pers sangat di bebaskan dan terjamin, meskipun banyak kaode etik jurnalistik yang sering bahkan terus dilanggar demi
kepentingan pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar