Senin, 09 Desember 2019

Pers Pasca Reformasi


PERKEMBANGAN PERS PASCA REFORMASI
1.       Tahun 1945-1950
Terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang salah satunya pers, yaitu peralatan percetakan. Kuatnya pers RI di mulai dengan beredarnya koran secara merdeka… dll
2.      Tahun 1950- 1960
Pers sebagai alat propaganda partai politik. Partai politik menggunakan media / koran untuk mempromosikan partai politik pada masa itu pers dikenal dengan pers partisipan.
3.      Tahun 1970
Pers mengalami depotitisasi dan komersialisasi pers 1973. Permerintah orde baru menggabungkan partai politik menjadi 3 partai, yaitu Golkar, PDI, PPP. Kehadiran peraturan tersebut membuat hubungan pers dan partai politik terhenti, sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
4.      Tahun 1980
1982 departemen penerangan mengeluarkan peraturan menteri penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izin Pernerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP ini pers sangat mudah untuk di tutup dan diberhentikan kegiatannya.
5.      Tahun 1990
Pers menentang pemerintah dengan membuat artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan orde baru. Tahun 1992 3 majalah yang ditutup yaitu, Tempo, De TIK, dan Editor.
6.      Tahun 1998-1999
Pers mengalami pembebasan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers dipermudahnya pengurusan SIUPP. Berdasarkan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Dan pasal tersebut dapat mengambil kesimpulan bahwa pers bebas dalam menyebarkan tayangan tersebut bermanfat bagi masyarakat yang melihatnya dan sesuai dengan norma sosial agama dan budaya masyarakat. Dan diharapkan tidak menimbulan perpecahan masyarakat yang dapat menimbulkan disentergrasi bangsa.
Tahun 1998 bisa dikatakan kemerdekaan jurnalistik. Mengapa ? Karena dengan adanya undang-undang tersebut dan pemerrintah baru. Oleh karena itu, ada pembebasan menerbitkan dan mengelola pers. Dalam era ini pers memang dijamin dan diperjuangkan. Setelah 10 tahun hal ini mengalami kekhawatiran dikarenakan dunia pers seolah tidak ada batas kebebasan dan berdampak negatif. Dapat dikatakan demekian karena ada beberapa pers yang tidak menggunakan etika jurnalistik dalam melakukan kegiatan jurnalistik dan membuat alur liberasi yang tinggi seperti pemberitaan informasi yang tidak sesuai fakta, dan tidak jelas asalnya.
Pelanggaran pun banyak datang dari jurnalisme media siber atau media pers online. Walaupun memiliki pedoman yang disahkan oleh Dewan pers pada tahun 2012 yang berfungsi sebagai peduan agar pengelolaan jurnalisme dilaksanakan professional tetapi tetap saja ada pelanggaran kode etik jurnalisme dan melanggar norma.
7.      Tahun 2000-2018 (Sekarang)
Sejak dibebaskannya UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, mulai memasuki masa perubahan akibat kemajuan teknologi digital. Hal ini diakibatkan kurangnya pendanaan dan merosotnya jumlah penjualan. Penjabat kini tak lagi bicara dengan pemimpin redaksi. Mereka lebih nyaman langsung berbicara dengan publik dengan menggunakan media sosial. Hal ini membuat pers kehilangan perannya untuk menyampaikan informasi terbaru kepada publik. Akibatnya pers mengangkat topik pembicaraan netizen dari media sosial sebagai bahan liputan/acara ditelevisi.
Televisi pun tak lagi ditonton oleh generasi Y dan Z. mereka lebih menikmati informasi dan hiburan melalui ponsel atau medsos. Tetapi hal itu belum semua terealisasikan sepenuhnya karena masih adanya Generasi Baby Boomers (yang lahir tahun 1946-1964) dan Generasi X (yang lahir tahun 1965-1976)
KELEBIHAN
Pemerintah tak lagi mengekang kebebasan pers sehingga masyarakat memiliki pilihan informasi nyaris tak terbatas.
KEKURANGAN
a.       Terjadi persaingan keras yang mengakibatkan pers mengabaikan sisi-sisi yang seharusnya mereka pegang. Seperti masalah check and balance dalam memberitakan suatu peristiwa.
b.      Lebih tunduk pada pemilik modal
c.       Pers digunakan untuk mengungkapkan kebobrokan  pejabat.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pers pada masa orde baru sangat berbeda dengan masa pasca reformasi. Pada masa orde baru sangat di batasi dan dijadikan sebagai boneka pemerintah untuk kepentingannya. Sedangkan pada masa pasca reformasi pers sangat di bebaskan dan terjamin, meskipun banyak kaode etik jurnalistik yang sering bahkan terus dilanggar demi kepentingan pribadi.

















DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar